Internews.id MAKASSAR-Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Auditorium Kantor BPK Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).
Penyerahan dilakukan langsung Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, yang ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Bupati Soppeng menegaskan, penyampaian LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.
“LKPD ini disusun sebagai bentuk tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah dan disampaikan tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Suwardi Haseng.
Ia menambahkan, laporan tersebut disusun berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui penyerahan LKPD ini, Pemkab Soppeng berharap proses pemeriksaan BPK berjalan optimal dan menghasilkan opini terbaik bagi tata kelola keuangan daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Sidrap, Bone, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto. (*)

0 Komentar