Internews.id SOPPENG-SPBU 74.90877 yang terletak di Desa Laringgi, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, diduga melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen, sebuah praktik yang dilarang tanpa izin resmi sesuai ketentuan pemerintah.
Menurut keterangan warga setempat, aktivitas pengisian menggunakan jerigen sering terlihat dilakukan secara terbuka, bahkan dalam jumlah banyak.
Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat mengenai potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta keselamatan di area SPBU. "Hampir setiap hari ada yang antre bawa jerigen, kadang satu mobil isinya puluhan jeriken," ujar salah satu warga, Jumat (2/5/2025).
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur distribusi BBM agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pengelola SPBU 74.90877 maupun dari aparat terkait. Masyarakat berharap ada pengawasan dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban distribusi BBM di wilayah tersebut.
0 Komentar