Internews.id SOPPENG-Pemerintah Kabupaten Soppeng melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 kepada masyarakat pada Jumat (30/1/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., menyampaikan bahwa program redistribusi tanah tahun 2025 dilaksanakan di dua desa. Di antaranya Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri sebanyak 432 sertipikat dengan luas 114,9447 hektare, serta Desa Citta, Kecamatan Citta sebanyak 268 sertipikat dengan luas 92,2772 hektare.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menyerahkan secara simbolis sertipikat kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa sertipikat tanah merupakan dokumen penting sebagai bukti sah kepemilikan tanah yang memiliki kekuatan hukum dan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN Kabupaten Soppeng atas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat melalui program redistribusi tanah. Ia berharap pada tahun anggaran 2026 jumlah penerima manfaat dapat ditingkatkan agar program reforma agraria di Kabupaten Soppeng berjalan lebih optimal.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Soppeng, pimpinan OPD lingkup Pemkab Soppeng, Camat Donri-Donri, Kepala Desa Sering, serta tokoh masyarakat setempat

0 Komentar