Sidang IWO di PN Medan: Hakim Tolak Eksepsi, Klaim Kemenangan Dinilai Prematur



Internews.id MEDAN-Sidang sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) antara Yudhistira dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) di Pengadilan Niaga PN Medan, Senin (20/10/2025), kembali memunculkan tanda tanya soal klaim kepemilikan organisasi wartawan tersebut.


Dalam amar putusan perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn, majelis hakim menolak eksepsi dari pihak tergugat (PWO) dengan istilah hukum niet ontvankelijke verklaard — artinya keberatan mereka tidak dapat diterima.

Kuasa hukum penggugat, Arfan, SH, menyebut langkah tergugat yang lebih dulu mengklaim kemenangan di media terlalu tergesa dan menyesatkan publik.

“Eksepsi mereka ditolak, tapi malah mereka yang sibuk mengumumkan menang. Lucu, karena status hukum nama dan logo IWO masih status quo,” tegasnya, Selasa (21/10/2025).


Arfan menilai publik seharusnya tahu, penolakan eksepsi berarti gugatan tetap terbuka secara hukum, dan bukan kemenangan bagi pihak mana pun.

“Kalau framing seperti ini dibiarkan, masyarakat bisa salah paham. Media seharusnya mengedukasi, bukan membodohi,” sindirnya tajam.


Sementara pengamat hukum Mappasessu, SH, MH menjelaskan, putusan niet ontvankelijke verklaard tidak menilai pokok perkara, tetapi hanya menyangkut kelengkapan formil.
“Jadi belum ada yang menang atau kalah. Hukum belum bicara siapa pemilik sah nama dan logo IWO,” jelasnya.


Hingga kini, kedua kubu sama-sama mengaku sebagai pemilik sah IWO. Namun satu hal pasti — publik kini menanti, siapa yang benar-benar berhak memakai nama besar Ikatan Wartawan Online tanpa menyesatkan makna profesi wartawan itu sendiri.


0 Komentar