Internews.id SOPPENG-Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Kali ini, dua pemilik akun media sosial Facebook dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng pada Jumat (30/5/2025), akibat komentar yang dianggap menghina profesi wartawan.
Dua akun yang dilaporkan adalah akun milik Syahrul Stewar dan Ade El. Keduanya diduga menuliskan komentar bernada merendahkan di kolom komentar salah satu postingan berita milik Idham Ashari, wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com.
Postingan yang dimaksud merupakan link berita berjudul "2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard", yang dipublikasikan melalui laman https://dbsnews.id/2025/05/2-mobil-plat-merah-terparkir-hingga-dini-hari-di-sekitar-tempat-billiard/ dan dibagikan ke salah satu grup Facebook lokal.
Dalam kolom komentar, akun Syahrul Stewar menuliskan:
"Ini wartawan yang posting akun fake yang digunakan, baru post berita tidak pasti, makurang jamang melo si millau dui."
Sementara akun Ade El menuliskan komentar:
"Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi..tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi."
Komentar tersebut sontak menuai reaksi dari sejumlah netizen, khususnya kalangan wartawan di Soppeng. Beberapa pemilik akun media sosial yang turut memberikan reaksi keras antara lain Wartasulsel, Erwink Saja, Salam Kewarasan, hingga Agus Iskandar Bisatonji.
"Sudah melecehkan profesi ini. Bukan lagi personal yang dia lawan, tapi profesi secara keseluruhan," tegas Idham Ashari, saat ditemui usai melapor di ruang SPKT Polres Soppeng.
Idham menambahkan, tindakan ini tidak boleh dibiarkan karena telah menyasar martabat profesi jurnalis secara luas, bukan semata-mata menyerang individu. "Dampaknya sangat merendahkan profesi kewartawanan karena komentar itu sudah tersebar luas dan dibaca oleh banyak orang di media sosial, khususnya Facebook," ungkapnya.
Dirinya berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran bersama dan dapat menjaga marwah profesi wartawan dari upaya-upaya pelecehan atau perendahan melalui media sosial.
Sementara itu, petugas SPKT Polres Soppeng, Briptu Arianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
0 Komentar