Tambang Galian C Ilegal di Soppeng , Penegak Hukum Buta dan Tuli



Internews.id SOPPENG-Tambang galian C ilegal di Kabupaten Soppeng yang diduga tidak mengantongi ijin Operasional.pertambangan (IUP), WIUP hingga Operasional Produksi (OP) bebas beroperasi.


Penambangan galian C ilegal tersebut berlokasi beberapa meter dari Kantor Mapolres Soppeng Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.


Saat awak media ke lokasi menemukan aktivitas penambangan tersebut masih berlangsung.Selain mobil truk hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian.Penambangan ilegal tersebut juga menggunakan alat berat (Excavator red).


Sayangnya, aktivitas melanggar hukum ini tak mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat dan Aparat Penegak Hukum.


Bahkan dari pihak aparatur hukum wilayah polres Soppeng seolah menutup mata dan tuli adanya aktivitas galian yang tanpa ijin tersebut.


Ketua LSM Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng, Alpred Surya Putra Pandu  menantang aparat penegak hukum (APH) segera tertibkan dan menangkap pelaku tambang ilegal tersebut.


"Penambangan yang beroperasi tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Material berserakan di jalan, sangat membahayakan! Apakah harus menunggu ada korban dulu baru ada tindakan,"kata Aplred , Senin (10/2).


Ia juga menyoroti bahwa, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi menyangkut kerusakan lingkungan dan keselamatan warga.


”Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika aturan berlaku untuk semua, maka tunjukkan dengan tindakan nyata,”tegas ketua lembaga Antirasuah ini.


Untuk diketahui, sampai berita ini diterbitkan media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Pemkab Soppeng dan pihak terkait.

0 Komentar