Internews.id SOPPENG-Kegiatan penambangan liar galian C yang berlokasi di jalan Latenribali tak jauh Dari Kantor Baru Polres soppeng Milik HD diduga tidak mengantongi izin.
Di lokasi terlihat aktifitas ekskavator galian C yang sedang memuat latrik dengan menggunakan Dumptruk. Kegiatan galian C tersebut nampak berjalan lancar, sepertinya pengusaha merasa kebal hukum, sehingga nekat terus beroperasi dengan merasa aman.
Dampak dari Galian tersebut, sangat merusak akses jalan dan merugikan bagi pengguna jalan disaat musim penghujan ini dan dapat membahayakan bagi pengendara. Ironisnya banyak serpihan bebatuan yang di angkut dari truk berserakan di jalan hingga menimbulkan Kecelakaan
"Selain melanggar hukum, aktivitas penambangan ilegal itu juga berpotensi menyebabkan longsor dan pencemaran lingkungan,"kata ketua LSM LIDIK kabupaten Soppeng Gasali Makkaraka , Sabtu (8/02). dikutip dari Media DE News
Karena itu, lembaga masyarakat Antirasuah ini mendorong agar Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menindak tegas pemilik maupun oknum-oknum yang terlibat di dalam tambang galian C ilegal tersebut.
"Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,"jelasnya.
0 Komentar