Setara dengan PNS Kini PPPK Juga Dapat Jaminan Pensiun


Internews.id
SOPPENG-Kabar baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memperoleh kesetaraan hak yang sama dengan Pegawai Negri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu dipaparkan Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi partai Golkar Supriansa saat menggelar reses periode 2019-2024 di Gedung Serbaguna Lapatau Soppeng, Jum'at (5/1), sore.


Kata Supriansa , kesetaraan itu diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 31 Oktober 2023.


Disahkan Presiden Jokowi, UU tersebut memperjelas hak-hak PPPK termasuk jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian , pensiun dan jamin hari tua,"jelasnya.


Bentuk kesetaraan tersebut dengan adanya Nomor Induk Kepegawaian (NIK) yang dimiliki setiap PPPK nantinya menjadi bentuk pengakuan dari pihak pemerintah pada pegawai ASN sebagai Pegawai Negara. Hal ini menjadi kunci utama pengakuan pemerintah.


Selain itu, PPPK juga akan memperoleh tunjangan seperti tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional dan tunjangan lainnya.


"Yang membedakan hanya masa pekerjaan.Karena PPPK itu mempunyai masa kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati , sedangkan PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun,"ungkap Supriansa dihadapan ribuan PPPK Kabupaten Soppeng

0 Komentar