Tim Resmob Polres Soppeng amankan 4 orang pelaku kawanan dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor Di desa timusu kecamatan liliriaja Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.
DD alias Al(36 ) IB alias Lr(20) Sidrap,AA alias Gp(30) I S alias Iw (38) ke empt pelaku berasal dari Empagae Kel. Sidenreng Kec. Watansidenreng Kab. Sidrap
Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan laporan tersebut,Kastreskrim segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng adalah merupakan pelaku DD dengan 3 orang teman nya.
Upaya pengumpulan hasil yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku beserta kelompotanya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Soppeng.
Dari pelaku utama yakni DD,diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat,yg di kendarai pelaku IS,sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yg sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan Lebba e Desa Timusu Kec Liliriaja Kab Soppeng.unkap iptu Ridwan
Para pelaku dikenakan Pasal 363 ke. 4 Junto Pasal 362 kupidana dengan ancaman 9 tahun penjara.sebutnya
Barang Bukti :*
1. 3 (Tiga) Unit Mesin traktor dengan Merek Yanmar
2. 1 (satu) Unit mobil merek Toyota Calya
3. 3 (tiga) Unit Handphone
4. 2 (dua) Buah Badik
0 Komentar