Pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait Dugaan pemangkasan anggaran publikasi media untuk Bulan Dessember 2023 sebanyak 50 persen yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Soppeng Tanpa sepengetahuan pimpinan Media.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim polres Soppeng Iptu Ridwan kepada Wartawan , Sabtu (16/12).
Ridwan mengatakan surat pemanggilan kepada PPK (Kanaruddin) sudah disampaikan pada Jum'at (15/12), kemarin
"Rencana hari Senin , kita panggil Kadisnya untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Untuk diketahui , anggaran publikasi media melalui E-Katalog itu telah disetujui bersama dengan harga satuan senilai 1 juta rupiah dengan 10 berita.Namun setelah kontrak berjalan Dinas Kominfo melakukan pemangkasan 50 persen atau senilai Rp 500 ribu secara sepihak.(*)
0 Komentar